BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Dewasa ini, kebutuhan akan
kerahasiaan informasi serta penjagaan atas keaslian suatu informasi dirasa
semakin meningkat. Pembentukan framework untuk otentikasi dari informasi
berbasis komputer memerlukan pengetahuan dan ketrampilan akan hukum dan bidang
keamanan komputer. Akan tetapi, mengkombinasikan antara kedua hal ini bukan
pekerjaan yang mudah. Konsep yang ada di dunia hukum seringkali hanya
berkorelasi sedikit dengan konsep yang ada pada dunia keamanan komputer. Sebagai
contoh, konsep “dokumen, tanda tangan digital” (digital signature) yang
dikenal pada dunia keamanan komputer adalah hasil dari penerapan teknik-teknik
komputer pada suatu informasi. Sedangkan di dunia umum, tanda tangan mempunyai
arti yang lebih luas, yaitu
sebarang tanda yang dibuat dengan maksud untuk melegalisasi dokumen yang ditandatangani
sebarang tanda yang dibuat dengan maksud untuk melegalisasi dokumen yang ditandatangani
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Dokumen
Elektronik
Dokumen
elektronik adalah informasi yang direkam atau disimpan dengan
cara yang memerlukan perangkat komputer atau perangkat elektronik lain untuk
menampilkan, menafsirkan atau memprosesnya. Dokumen-dokumen tersebut berupa
teks, grafik atau spreadsheet, yang dihasilkan oleh perangkat
lunak yang
disimpan melalui media magnet (disc) atau media optik (CD, DVD), serta
surat elektronik dan dokumen yang ditransmisikan melalui pertukaran data elektronik (Electronic data interchange/EDI).
Berbeda dengan dokumen kertas, dokumen elektronik dapat berisi informasi data non-linear
seperti hypertex yang bisa terkoneksi melalui hyperlinks.
Sistem
manajemen dokumen elektronik merupakan sistem aplikasi pengelolaan hardcopy
(kertas,microfilm,dll) yang sudah di alih mediakan ke dalam format digital
maupun softcopy berupa file tipe doc, ppt, xls, 3gp, dwg, avi, mkv, dll yang
sudah di upload ke dalam software DMS tertentu.[1]
Penerapan Sistem Manajemen Dokumen
Elektronik ini, dapat diharapkan :
- Terciptanya pengelolaan dokumen yang lebih baik.
- Adanya penyimpanan salinan fisik dokumen ke dalam media elektronik.
- Menjaga keamanan dari informasi yang terkandung dalam dokumen dari bahaya yang tidak diinginkan seperti kebakaran, banjir, kehilangan dokumen dan lain sebagainya.
- Sebagai sarana untuk mempercepat proses pencarian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
- Mempercepat penemuan fisik dokumen dengan menentukan / memasukan informasi lokasi penyimpanan dokumen [dapat dikembangkan dengan menggunakan barcode].
- Dokumen fisik akan terjaga kelestariannya karena penggunaannya semakin jarang digunakan.
- Sistem selanjutnya dapat dikembangkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan dokumen dengan akses melalui Internet serta dapat menjadi manajemen peminjaman arsip.[2]
B.
Pengertian
Tanda Tangan Digital
Hukum
positif Indonesia belum pernah memberikan definisi terhadap kata “tanda tangan”
yang sesungguhnya mempunyai dua fungsi hukum dasar, yaitu : (1) tanda identitas
Penandatangan, dan (2) sebagai tanda persetujuan dari Penandatangan terhadap
kewajiban kewajiban yang melekat pada akta. Berdasarkan kedua fungsi hukum ini
maka dapat ditarik suatu definisi sebagai berikut, “tanda tangan adalah sebuah
identitas yang berfungsi sebagai tanda persetujuan terhadap kewajiban-kewajiban
yang melekat pada akta”.
Tentunya definisi “tanda tangan elektronik” seharusnya tidak jauh dari definisi di atas; RUU ITE mendefinisikannya sebagai berikut, “Informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang ditujukan oleh pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas dan status subyek hukum”. RUU ITE memberikan definisi lebih ke sudut teknik, padahal sebuah tanda tangan mempunyai tujuan untuk menerima/menyetujui secara meyakinkan isi dari sebuah tulisan. Hal ini sangat logis, di mana tanda tangan elektronik mempunyai dua fungsi hukum dasar. Tanda tangan elektronik adalah sebuah identitas elektronik yang berfungsi sebagai tanda persetujuan terhadap kewajiban-kewajiban yang melekat pada sebuah akta elektronik. Dia terbuat dari prosedur identifikasi handal dan mampu menjamin hubungan antara akta elektronik dan tanda tangan elektronik. Prosedur ini dianggap handal, kecuali terbukti sebaliknya, selama
memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh undang-undang ini.
Tentunya definisi “tanda tangan elektronik” seharusnya tidak jauh dari definisi di atas; RUU ITE mendefinisikannya sebagai berikut, “Informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang ditujukan oleh pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas dan status subyek hukum”. RUU ITE memberikan definisi lebih ke sudut teknik, padahal sebuah tanda tangan mempunyai tujuan untuk menerima/menyetujui secara meyakinkan isi dari sebuah tulisan. Hal ini sangat logis, di mana tanda tangan elektronik mempunyai dua fungsi hukum dasar. Tanda tangan elektronik adalah sebuah identitas elektronik yang berfungsi sebagai tanda persetujuan terhadap kewajiban-kewajiban yang melekat pada sebuah akta elektronik. Dia terbuat dari prosedur identifikasi handal dan mampu menjamin hubungan antara akta elektronik dan tanda tangan elektronik. Prosedur ini dianggap handal, kecuali terbukti sebaliknya, selama
memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh undang-undang ini.
Kebutuhan-kebutuhan formal dari
suatu transaksi legal, termasuk kebutuhan akan tanda tangan, berbeda-beda dalam
setiap sistem hukum legal dan rentang waktu tertentu. Meskipun hal-hal alamiah
mengenai suatu transaksi tidak berubah, hukum hanya memulai untuk mengadaptasi
terhadap teknologi mutakhir.[3]
C. Atribut-atribut
tanda tangan
Untuk mencapai
tujuan dari penandatanganan suatu dokumen seperti di atas, sebuah tanda tangan
harus mempunyai atribut-atribut berikut:
- Otentikasi Penanda tangan: Sebuah tanda tangan seharusnya dapat mengindentifikasikan siapa yang menandatangani dokumen tersebut dan susah untuk ditiru orang lain.
- Otentikasi Dokumen: Sebuah tanda tangan seharusnya mengidentifikasikan apa yang ditandatangani, membuatnya tidak mungkin dipalsukan ataupun diubah (baik dokumen yang ditandatangani maupun tandatangannya) tanpa diketahui.
Otentikasi penandatangan dan dokumen
adalah alat untuk menghindari pemalsuan dan merupakan suatu penerapan konsep
“nonrepudiation” dalam bidang keamanan informasi. Nonrepudiation adalah jaminan
dari keaslian ataupun penyampaian dokumen asal untuk menghindari penyangkalan
dari penandatangan dokumen (bahwa dia tidak menandatangani dokumen tersebut)
serta penyangkalan dari pengirim dokumen (bahwa dia tidak mengirimkan dokumen
tersebut)
D. Tanda tangan
digital ini memiliki karakteristik atau sifat, yaitu :
- Otentik, dapat dijadikan alat bukti di peradilan (kuat).
- Hanya sah untuk dokumen (pesan) itu saja, atau kopinya. Dokumen berubah satu titik, tanda tangan jadi invalid.
- Dapat diperiksa dengan mudah oleh siapapun, bahkan oleh orang yang belum pernah bertemu (dgn sertifikat digital tentunya).
E. Unsur-unsur
penting tanda tangan digital
Proses pembentukan dan verifikasi tanda tangan digital
memenuhi unsur-unsur paling penting
yang diharapkan dalam suatu tujuan legal, yaitu:
yang diharapkan dalam suatu tujuan legal, yaitu:
- Otentikasi Penandatangan: Jika pasangan kunci publik dan kunci privat berasosiasi dengan pemilik sah yang telah didefinisikan, maka tanda tangan digital akan dapat menghubungkan/mengasosiasikan dokumen dengan penandatangan. Tanda tangan digital tidak dapat dipalsukan, kecuali penandatangan kehilangan kontrol dari kunci privat miliknya.
- Otentikasi Dokumen: Tanda tangan digital juga mengidentikkan dokumen yang ditandatangani dengan tingkat kepastian dan ketepatan yang jauh lebih tinggi daripada tanda tangan di atas kertas.
F. Teknologi Tanda Tangan Digital
Untuk
mendapatkan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan
manuskrip, sebuah tanda tangan elektronik harus mampu memberikan jaminan
integritas dari akta elektronik , dan mampu mengidentifikasi si Penandatangan
dari akta elektronik ini. Oleh karena itu diperlukan Jaminan integritas dari
akta elektronik. Pasal 11 RUU ITE menentukan bahwa, “Tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi ketentuan
dalam undang-undang ini”, ketentuan-ketentuan yang dimaksud dimuat dalam Pasal
13 RUU ITE yang salah satunya adalah tanda tangan elektronik tersebut harus
menjamin integritas dari suatu akta elektronik yang dilekatinya. Jaminan ini
dapat dicapai hanya dengan menggunakan teknik kriptologi.
Kriptologi (cryptologie) berasal dari bahasa yunani, yaitu “kryptos”(disembunyikan) dan “logos” (ilmu) yang artinya adalah ilmu dari penulisan-penulisan rahasia, dan dokumen-dokumen terenkripsi dengan kata lain kriptologi merupakan kombinasi dari kriptografi (cryptographie) dan kriptanalis9(cryptanalyse).
Kriptologi (cryptologie) berasal dari bahasa yunani, yaitu “kryptos”(disembunyikan) dan “logos” (ilmu) yang artinya adalah ilmu dari penulisan-penulisan rahasia, dan dokumen-dokumen terenkripsi dengan kata lain kriptologi merupakan kombinasi dari kriptografi (cryptographie) dan kriptanalis9(cryptanalyse).
G.
Pelanggaran hukum di dunia maya dan
produk hukum TI
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis
pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi
informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di "dunia maya".
·
Kejahatan
itu meliputi pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara
elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta,
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di "dunia maya" dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
Selain itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan "web pages" dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di "dunia maya" dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
Selain itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan "web pages" dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
·
Selanjutnya,
kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk
penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu
kredit.
Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
Risiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
Risiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
·
Kemudian,
penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari
merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98
persen investasi ini gagal atau rugi.
Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan, dengan risiko korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan, dengan risiko korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
·
Sementara itu,
pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau
criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS),
Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.
Ia menjelaskan recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.
Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
Ia menjelaskan recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.
Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
·
Political hacher
merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau
mendiskreditkan lawan.
·
Denial of service
attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan
mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah
menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
·
Viruses berupa
penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya
disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui
jaringan internet dan disket.
·
Piracy berupa
pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu
perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta
lainnya.
·
Fraud merupakan
kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk
keuntungan sebesar-besarnya.
·
Phishing merupakan
teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account
dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
·
Perjudian bentuk kasino
banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi
melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau "perkosaan”.[4]
Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau "perkosaan”.[4]
·
Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya.
Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah
banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat aturan yang ada saat ini
masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini
semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan
sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa
masyarakat. Benar yang diucapankan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai
penjahat sesuai dengan jasanya . Betapapun kita mengetahui banyak tentang
berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah
bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami
perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
·
Aspek Pembuktian
Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khusunya
dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital (digital
evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan
khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata,
pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan rechtsvinding
(penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian. Asas legalitas
menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan
hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege poenali) .
Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan
akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.
·
Aspek HAKI
Aspek Hak Atas
Kekayaan Intelektual di cyberspace, termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik
Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit
terpadu, dan lain-lain.
.
H.
Aturan-aturan
bidang IT
- Aturan-aturan di bidang E-Bussiness termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
- Aturan-aturan di bidang E-Government. Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi informasi.[5]
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dokumen
elektronik adalah informasi yang direkam atau disimpan dengan
cara yang memerlukan perangkat komputer atau perangkat elektronik lain untuk
menampilkan, menafsirkan atau memprosesnya. Dokumen-dokumen tersebut berupa
teks, grafik atau spreadsheet, yang dihasilkan oleh perangkat
lunak yang
disimpan melalui media magnet (disc) atau media optik (CD, DVD), serta
surat elektronik dan dokumen yang ditransmisikan melalui pertukaran data elektronik (Electronic data interchange/EDI).
Berbeda dengan dokumen kertas, dokumen elektronik dapat berisi informasi data non-linear
seperti hypertex yang bisa terkoneksi melalui hyperlinks.
Hukum positif Indonesia belum pernah
memberikan definisi terhadap kata “tanda tangan” yang sesungguhnya mempunyai
dua fungsi hukum dasar, yaitu : (1) tanda identitas Penandatangan, dan (2)
sebagai tanda persetujuan dari Penandatangan terhadap kewajibankewajiban yang
melekat pada akta. Berdasarkan kedua fungsi hukum ini maka dapat ditarik suatu
definisi sebagai berikut, “tanda tangan adalah sebuah identitas yang berfungsi
sebagai tanda persetujuan terhadap kewajiban-kewajiban yang melekat pada akta”.
DAFTAR
PUSTAKA
http://misbah-zaenal-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-77421-PERPUSTAKAAN-Sistem%20Manajemen%20Dokumen%20Elektronik%20.html
http://www.antaranews.com/berita/64521/depkominfo-tetapkan-jenis-pelanggaran-hukum-di-dunia-maya

EmoticonEmoticon