BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Dewasa ini, kebutuhan akan
kerahasiaan informasi serta penjagaan atas keaslian suatu informasi dirasa
semakin meningkat. Pembentukan framework untuk otentikasi dari informasi
berbasis komputer memerlukan pengetahuan dan ketrampilan akan hukum dan bidang
keamanan komputer. Akan tetapi, mengkombinasikan antara kedua hal ini bukan
pekerjaan yang mudah. Konsep yang ada di dunia hukum seringkali hanya
berkorelasi sedikit dengan konsep yang ada pada dunia keamanan komputer. Sebagai
contoh, konsep “dokumen, tanda tangan digital” (digital signature) yang
dikenal pada dunia keamanan komputer adalah hasil dari penerapan teknik-teknik
komputer pada suatu informasi. Sedangkan di dunia umum, tanda tangan mempunyai
arti yang lebih luas, yaitu
sebarang tanda yang dibuat dengan maksud untuk melegalisasi dokumen yang ditandatangani
sebarang tanda yang dibuat dengan maksud untuk melegalisasi dokumen yang ditandatangani
